Kamis, 09 November 2017

CARA MEMBUAT COVER DENGAN LATEX

Assalamualaikum Wr.Wb
Kali ini saya akan membuat sebuah cover lengkap dengan gambar dan data mahasiswa dengan menggunakan LaTeX. Perhatikan langkah-langkah berikut ini.
1.     Pertama buka aplikasi LaTeX, kemudian klik CTRL N untuk membuat script baru untuk menuliskan beberapa codingan untuk membuat cover.
2.     Kemudian masukkan Coding sepert gambar dibawah ini.




3.     Setelah codingan di tulis semua maka bias langsung di run atau di jalankan dengan mengklik F1.

Keterangan Coding:
\documentclass[a4paper,12pt] {article} = untuk menentukan jenis dokumnen, ukuran kertas, dan font tulisan yang akan di buat.
\usepackage {color} = untuk memasukkan warna pada tulisan
\usepackage [bahasa]{babel} = memiliki fungsi untuk multi lingual
\usepackage{graphicx} = berfungsi untuk memberikan gambar pada dokumen.
\title{Praktikum LaTeX} = untuk memberikan judul pada cover yaitu “Praktikum LaTeX.
\date{} = berfungsi untuk memberikan tanggal pada dokumen yang akan dibuat.
\begin{Document} = awal untuk membuat dokumen baru.
\maketitle = Berfungsi sebagai output pada cover yang akan dibuat.
\begin{center} = untuk memulai tulisan dari tengah.
\includegraphics[width=3cm, height=3cm]{gundar.jpg} = berfungsi untuk memasukkan gambar bernama “Gundar.jpg” ke dalam dokumen yang akan dibuat.
\end{center} = untuk mengakhiri tulisan.
\vspace{1cm} = untuk membuat jarak atau spasi untuk tulisan selanjutnya.
\begin{center}
\begin{tabular}{ll}


Nama &                     : Amir Fahil M\\
NPM &                      : 20114962\\
Kelas &                      : 1KB10\\in
Materi &                   : Cover LaTeX\\
Baris &                      : 1(satu)\\
Tutor &                     : gilang\\
Ketuaasisten &         : Amrin\\
asistenbaris &           : gilang\\
parafdanasisten &     : \\
Codiug di atas merupakan data yang akan muncul pada table yang akan   kita buat. Dan “\\” berfungsi sebagai Enter.
\end{tabular}
\newline
\newline
\newline = newline berfungsi untuk membuat garis baru di dalam dokumen.
\textbf {Laboratorium Sistem Informasi} \linebreak
Universitas Gundarma = fungsi line break adalah sebagai Enter.
\end{center} = berfungsi untuk mengakhiri tulisan
\end{dokumen} = berfungsi untuk mengakhiri dokumen yang kita buat.

            Jika kita run program maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.
            

Sekian artikel yang saya buat bila ada tutur kata yang tidak berkenan dihati


Minggu, 05 November 2017

Hak Cipta

PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah 
   Perkembangan zaman modern saat ini, banyak orang yang memanfaatkan teknologi untuk membuat sebuah karya, ditambah dengan adanya aturan-aturan yang akan melindungi karya dari orang-orang tersebut. Salah satunya adalah peraturan tentang hak cipta yang berlaku di indonesia.
    Menurut UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak CIpta, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku  

2. Batasan Masalah
    Penulisan ini hanya membatasi masalah tentang Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, dan prosedur pendaftaran HAKI.

3. Tujuan Penulisan
      1. Mempelajari tentang apa itu Hak Cipta
      2. Mempelajari Ruang Lingkup Hak Cipta.
      3. Mempelajari bagaimana prosedur pendaftaran HAKI.

4. Metode Penulisan
    Dalam penulisan ini digunakan metode studi pustaka, dimana kegiatan penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website tentang Hak Cipta, prosedur pendaftaran HAKI dan membuat sebuah studi kasus mengenai Pelanggaran Hak Cipta.

LANDASAN TEORI
1. Hak Cipta
      Menurut UU No,19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah  hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2. Ruang Lingkup Hak Cipta
      a. Ciptaan Yang Dilindungi
          Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
         1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan 
             semua hasil karya tulis lain.
         2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat 
             untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
         3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
         4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
         5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
             seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
         6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
             wujudan.

      b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
          Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :

         1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
         2. Peraturan perundang-undangan
         3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
         4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
         5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3. Prosedur Pendaftaran HAKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat 
    di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar. 

Contoh pendafaftaran merek:
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
 
1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon 
    (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, 
    apabila pemohon badan hukum;
4.  24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan 
    menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya permohonan.

STUDI KASUS

PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.

"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.

Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.

Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.

Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Dari studi kasus diatas dapat dianalisa bahwa Inul vizta melakukan pelanggaran hak cipta dan terjerat pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002. 
Pasal 2 ayat 1 berisi:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 72 berisi:
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya. Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataanpernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer). Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk penggunaan aplikasi Program Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.

Pasal 49 ayat 1 berisi:
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

KESIMPULAN

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan. Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.

DAFTAR PUSTAKA