PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikroelektronika, material, serta software. Teknologi komputer merupakan sebuah computer network yang menghasilkan suatu jaringan komunikasi global yang kemudian dikenal sebagai internet. Penggunaan internet dalam belakangan ini memang sangat cepat, tidak heran semua institusi sekarang ini membutuhkan internet untuk menyimpan data perusahaan atau bertransaksi. Hal ini mendorong terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan oleh berkembangnya internet, contohnya cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan jaringan komputer atau internet, contohnya seperti Pencurian data, Memanipulasi data, dan menggunakan virus untuk "menyandera" data penting korban.
2. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai Cybercrime dan bagaimana menanggulanginya.
3. Tujuan Penulisan
- Memahami apa itu Cybercrime
- Memahami jenis-jenis Cybercrime
- Mempelajari menanggulangi Cybercrime
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai Cybercrime dan mengalasisa kasus yang terjadi.
LANDASAN TEORI
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan
computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“any illegal, unehtical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
Kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
- Cyber Terorism
STUDI KASUS
Contoh kasus yang diambil adalah kasus yang cukup menghebohkan pada pertengahan tahun 2017 "Sistem Antrean RS Dharmais Diserang Ransomware WannaCry" (https://inet.detik.com/security/d-3499926/sistem-antrean-rs-dharmais-diserang-ransomware-wannacry) dimana sekelompok hacker yang tidak diketahui keberadaannya menyandera serta meminta tebusan untuk dapat membebaskan komputer yang telah terjangkit virus ransomware di sebuah rumah sakit. Wannacry ini menyasar target khusus untuk komputer-komputer Windows yang
belum mengupdate celah keamanan MS 017-010. Sekalipun ada antivirus di
komputer tersebut, eksploitasi celah keamanan ms 017-010 memungkinkan
Wannacry mem-bypass perlindungan antivirus dan menginfeksi sistem
komputer.
Dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Cybercrime tersebut termasuk kedalam Penyebaran Virus secara sengaja. DImana pelaku mengincar data-data penting korban dengan memanfaatkan celah pada sistem keamanan windows yang belum ter-update.
Faktor penyebab kasus ini antara lain:
- Sistem keamanan windows tidak ter-update
- Sistem keamanan komputer yang rendah
KESIMPULAN
Dari analisa kasus diatas dapat disimpulkan bahwa windows yang tidak rutin meng-update sistem keamanannya sangat rentan terkena ransomware, yang akan mengakibatkan data-data penting yang ada pada komputer menjadi 'terkunci'. dan pelaku dapat leluasa mengancam atau memaksa memberikan tebusan untuk menebus data/file tersebut. Dengan melakukan update secara berkala maka setidaknya dapat meminimalisir terjadinya kasus ransomware ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
https://inet.detik.com/security/d-3499926/sistem-antrean-rs-dharmais-diserang-ransomware-wannacry
http://www.pusatpengertian.com/2017/04/pengertian-cybercrime-karakter-dan-jenis-jenis-aktivitasnya/
https://inet.detik.com/security/d-3499895/wannacry-virus-sakti-teroris-siber-yang-bikin-nangis