Rabu, 04 Oktober 2017

Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikroelektronika, material, serta software. Teknologi komputer merupakan sebuah computer network yang menghasilkan suatu jaringan komunikasi global yang kemudian dikenal sebagai internet. Penggunaan internet dalam belakangan ini memang sangat cepat, tidak heran semua institusi sekarang ini membutuhkan internet untuk menyimpan data perusahaan atau bertransaksi. Hal ini mendorong terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan oleh berkembangnya internet, contohnya cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan jaringan komputer atau internet, contohnya seperti Pencurian data, Memanipulasi data, dan menggunakan virus untuk "menyandera" data penting korban.

2. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai Cybercrime dan bagaimana menanggulanginya.

3. Tujuan Penulisan
  1. Memahami apa itu Cybercrime
  2. Memahami jenis-jenis Cybercrime
  3. Mempelajari menanggulangi Cybercrime
4. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai Cybercrime dan mengalasisa kasus yang terjadi.


LANDASAN TEORI

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”
 
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a.                Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan
 
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 
  • Unauthorized Access 
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  • Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran virus secara sengaja
     Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery
     Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding
     Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  • Hijacking
     Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism 
    Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.




STUDI KASUS

 Contoh kasus yang diambil adalah kasus yang cukup menghebohkan pada pertengahan tahun 2017 "Sistem Antrean RS Dharmais Diserang Ransomware WannaCry" (https://inet.detik.com/security/d-3499926/sistem-antrean-rs-dharmais-diserang-ransomware-wannacry) dimana sekelompok hacker yang tidak diketahui keberadaannya menyandera serta meminta tebusan untuk dapat membebaskan komputer yang telah terjangkit virus ransomware di sebuah rumah sakit. Wannacry ini menyasar target khusus untuk komputer-komputer Windows yang belum mengupdate celah keamanan MS 017-010. Sekalipun ada antivirus di komputer tersebut, eksploitasi celah keamanan ms 017-010 memungkinkan Wannacry mem-bypass perlindungan antivirus dan menginfeksi sistem komputer.

Dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Cybercrime tersebut termasuk kedalam Penyebaran Virus secara sengaja. DImana pelaku mengincar data-data penting korban dengan memanfaatkan celah pada sistem keamanan windows yang belum ter-update.

Faktor penyebab kasus ini antara lain:
  1. Sistem keamanan windows tidak ter-update
  2. Sistem keamanan komputer yang rendah

KESIMPULAN
Dari analisa kasus diatas dapat disimpulkan bahwa windows yang tidak rutin meng-update sistem keamanannya sangat rentan terkena ransomware, yang akan mengakibatkan data-data penting yang ada pada komputer menjadi 'terkunci'. dan pelaku dapat leluasa mengancam atau memaksa memberikan tebusan untuk menebus data/file tersebut. Dengan melakukan update secara berkala maka setidaknya dapat meminimalisir terjadinya kasus ransomware ini.