PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi
merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja
dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu
informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara
ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.)
merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI. Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya
bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh
dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet).
2. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini,
hanya membatasi masalah tentang aspek bisnis di bidang teknologi
informasi.
3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini
adalah:
- Mengetahui prosedur pendirian usaha
- Mengetahui prosedur pengadaan Tenaga Kerja
- Mengetahui draft kontrak
- Mengetahui pakta integritas
4. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, hanya
menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan
beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai aspek
bisnis dibidang teknologi informasi.
LANDASAN TEORI
1. Prosedur Pendirian Usaha
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non
ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non
ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
- Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
- Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
- Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
- Teknologi (Non-Ekonomi)
- Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa
prosedur peraturan perizinan, yaitu :
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah
merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi
:
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
2. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja antara lain :
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Tujuan dari Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
- Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal
dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru,
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
- Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
- Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
3. Draft Kontrak
Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji
kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal”. Syarat sahnya kontrak (perjanjian)Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata
menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan.
kesepakatan adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima
atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
2. Kecakapan.
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah
orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan
di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
3. Hal tertentu.
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat
ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
4. Sebab yang dibolehkan.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan
yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta
untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu
tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
tulisan latinBagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas
artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun
yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada
kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja.
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan
tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu)
tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai atau sementara
sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai-
bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan kegiatan
pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang berhubungan dengan
produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan
untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar.
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan
kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau
mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata)
4. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika
melanggar Pakta Integritas tersebut.
KESIMPULAN
kesimpulan dari penulisan ini adalah aspek bisnis sekarang sangat
berkaitan dengan aspek pemanfaatan teknologi informasi agar tujuan dari adanya
bisnis, yaitu keuntungan yang maksimal bisa didapatkan dengan menggunakan
teknologi informasi dan salah satu contohnya adalah e-commerce. e-commerce
belakangan ini sudah berkembang dengan sangat pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet atau e-commerce sangat
menguntungkan, sehingga transaksi perdangan ini sangat diminati oleh pelaku
usaha karena telah mengubah cara pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk
yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk serta
berbisnis dengan counterpart diluar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
- https://panjieko.wordpress.com/2017/07/12/jurnal-3-aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
- https://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
- http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm